Bpit888.blogspot.com Basuki Tjahaja Purnama atau BPT kini sudah dipastikan akan menjabat sebagai direksi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis Indonesia, walaupun statusnya adalah mantan nara pidana.
Mahfud MD Mantan Napi Boleh Menjadi Pejabat Publik BUMN
Namun, banyak juga tokoh yang mendukung lantaran kinerja BTP yang sering dipanggil Ahok ini dinilai bagus.
Mengenai hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya memberikan pernyataan terkait Ahok yang akan masuk BUMN. Agen Bandarq
Status nara pidana yang disandang BTP atau Ahok, Menko Polhukam menilai tidak berbenturan dengan hukum tata negara maupun undang-undang aparatur sipil negara.
Menurutnya, BUMN adalah perusahan yang menganut hukum perdata dan tunduk pada undang-undang perseroan terbatas.
"Pejabat publik itu adalah pejabat negara yang ada dua, satu yang berdasar pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik. Yang berdasarkan pilihan itu, seorang napi boleh menjabat pejabat publik kalau dipilih. Tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh," pungkas Mahfud MD dalam bpit888.blogspot.com
Ia mengatakan, BUMN itu bukanlah badan publik, BUMN adalah badan hukum perdata.
Dirinya juga menjelaskan, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang Perseroan Terbatas (PT), dan bukan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lainnya. Domino99
"Kalau begitu coba tanyakan ke Pak Erick. Kan pemerintah disitu tidak dalam jabatan publik komisaris, dikontrak," tutur Mahfud kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar